Channel9.id – Jakarta. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan, Polri berhak menindak masyarakat yang menolak membubarkan kerumunan massa.
“Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP,” kata Fadjroel melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3).
Ia menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima hingga Kamis (26/3), ada 1.731 pembubaran yang dilakukan polisi.
Selain itu, ia menyatakan seluruh pembubaran itu bersifat demokratis yakni melalui ajakan dan imbauan. Namun, bila masyarakat menolak, Polri berhak menindak tegas.
Fadjroel menambahkan Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri.
Adapun Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih.
Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan Polri namun tidak melakukan perlawanan.
(Hendrik)