Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pidana dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait Omnibus Law dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Moh Jumhur Hidayat di PN Jaksel pada Kamis 16 September 2021.
Agenda sidang kali ini yakni pembacaan keterangan terdakwa. Agenda ini sempat tertunda beberapa kali karena yang bersangkutan harus menjalani operasi bedah kantung empedu dan liver di RSPAD beberapa waktu lalu.
Di hadapan majelis hakim, Jumhur menegaskan bahwa cuitannya bukan berita bohong. Dia menyatakan, cuitannya untuk mengomentari berita dan menganalisisnya.
“Saya tidak berbohong, karena saya hanya mengomentari berita, yang tidak berbeda dengan fakta. Saya analisis berita, meskipun itu pendek,” kata Jumhur, Kamis 16 September 2021.
Jumhur juga menegaskan, dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan provokasi dengan menuliskan cuitan itu. Dia juga tidak memiliki hubungan dengan para pembuat onar dalam aksi menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja tahun lalu.
Baca juga: Jalani Sidang Lagi Kamis, Jumhur: Mudah-mudahan Lebih Terang
“Saya tidak punya koneksi dengan mereka,” katanya.
Bahkan, Jumhur kala itu tidak mengetahui situasi kerusuhan tersebut. Dia mengaku sedang dirawat di rumah sakit untuk operasi kantong empedu.
Jumhur menyatakan, maksud cuitan itu murni untuk mengkritik pemerintah bukan karena membenci pemerintah.
Dalam konteks itu, Jumhur merasa pemerintah tidak mendengarkan aspirasi masyarakat terkait perumusan draf UU Omnibus Law sebelum disahkan DPR.
“Civil society merasa tidak diajak. Jadi ini mungkin kalau kira-kira suasana kebatinan saya membuat narasi di Twitter selemah-lemahnya perjuangan lah,” katanya.
Pada Kamis 23 September 2021 mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Jumhur pun berharap tuntutan padanya ringan.
Jumhur Hidayat selaku Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Aktivis buruh itu juga dituduh menyebarkan ujaran kebencian lewat cuitannya di media sosial Twitter, yang isinya mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020.
Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.
Dalam cuitannya, Jumhur mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.
Akibat cuitan itu, Jumhur terancam dijerat oleh dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
HY