Hot Topic

Kabareskrim Polri: Sumber Api Kejagung Karena Nyala Api Terbuka

Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyampaikan, sumber api kebakaran Kejagung bukan karena arus pendek, melainkan karena nyala api terbuka.

“Dari hasil Olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (17/9).

Listyo menjelaskan, sumber api berasal dari lantai 6 Kantor Biro Kepegawaian Kejagung. Api dengan cepat merambat karena adanya sejumlah bahan yang mudah terbakar.

“Api merembet lantaran akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gipsum pun parkit,” ujar Listyo.

Selain itu, di lantai 6 memang ada renovasi ruangan, maka di hari itu sekira pukul 11.30-17.30, ada beberapa kali bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut.

“Ketika api mulai berkobar, orang yang berada di sana mencoba memadamkannya, namun tak berhasil lantaran peralatan pemadaman kurang mendukung. Sehingga dibutuhkan bantuan Dinas Pemadam Kebakaran. Keberadaan dan perbuatan pekerja bangunan itu jadi salah satu hal yang diselidiki polisi,” katanya.

Penyidik kini sedang mendalami sejumlah saksi yang diketahui berada dekat dengan titik awal sumber api kebakaran Kejagung.

“Pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami,” tegas Listyo.

Dalam hal ini, terjadi tindak pidana pada peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung, sehingga penyelidikan meningkat ke penyidikan.

“Kita sudah sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Listyo.

Dalam Pasal 187 KUHP tersebut tertera, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.

Kemudian pada Pasal 188 KUHP tertera barang siapa dengan sengaja atau kelalaian hukuman maksimalnya lima tahun.

“Kami melakukan peyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan,” ujarnya.

Dalam peristiwa kebakaran ini, Polri telah melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara, dijalankan guna pengusutan kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =