Hukum

Kajagung Periksa Pengusaha Terkait Kasus Dugaan Korupsi Importasi Tekstil

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert. Robert diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi importasi tekstil yang melibatkan para pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Batam dan sejumlah pengusaha impor.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, Robert diperiksa untuk mendalami apakah ada peranan pihak swasta lainnya dalam kasus ini.

“Kami periksa pihak swasta untuk mendalami keterlibatan para pihak terkait dalam kasus impor tekstil,” kata Febrie, Jumat (3/7).

Terbaru, penyidik memeriksa kembali Direktur PT Berkas Anugerah Shabilla Batam Dewi Sulastri dan dua orang lainnya. Keduanya adalah Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia Erwin Ernano Hoesni dan Saiful Amri Sinaga sebagai Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah meminta keterangan enam pejabat bea cukai. Mereka adalah Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata. Kabid PFPC I KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid II KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.

Saksi lainnya yaitu, Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan. Kemudian, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.

“Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya,” katanya.

Dalam perjalanannya, penyidik telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi importasi tekstil. Empat tersangka merupakan pejabat di Bea dan Cukai Batam. Sisanya, merupakan pihak swasta.

Para tersangka itu, yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Kemudian, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam. Serta Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Kemudian, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Serta, Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Diketahui, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima kerap mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil. Tujuannya, mengurangi bea masuk, mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

“Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara,” katanya.

Penyidik menetapkan lima tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya sangkaan subsidair yakni melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  4