Nasional

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Tegaskan Pilkada Jalan Terus

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tak akan ditunda meski kasus Covid-19 terus meningkat. Pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pilkada lebih ketat lagi dan melarang kegiatan yang berpotensi memperluas penyebaran virus corona.

Tito mengatakan pengetatan pilkada akan diatur dalam revisi peraturan KPU (PKPU) atau lewat peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) tentang pilkada selama pandemi. Kampanye yang mewajibkan alat-alat seperti masker dan lain-lain itu harus diatur dengan aturan.

Baca juga: Menteri Tito: Pemerintah Siapkan Dua Perppu Terkait Pilkada

“Terutama kerumunan yang berpeluang untuk terjadinya jaga jarak menjadi dilanggar. Ini harus diatur dan aturannya tinggal dua, di PKPU atau khusus spesifik di perppu,” ujarnya, Minggu, 20 September 2020.

Menurut Tito, jika pengetatan protokol tersebut diatur dalam PKPU, maka revisi harus dilakukan dan selesai dalam pekan ini. Namun, jika hal tersebut sulit dilakukan, penerbitan perppu menjadi pilihan bagi pemerintah untuk dapat tetap menyelenggarakan pilkada.

Tito mengatakan terkait penyelenggaraan konser akan dilarang dalam ketentuan pilkada, kecuali jika dilakukan secara daring. Di samping itu, ketentuan terkait rapat umum juga akan diubah dan hanya diperbolehkan dengan massa berjumlah maksimal 50 orang di dalam ruangan tertutup.

Kemudian, teknis pemungutan suara juga akan diatur ulang khususnya terkait dengan jangka waktu pelaksanaannya. “Pemungutan suara dihitung per jam dan kalau perpanjang sampai jam 3,” jelas Tito.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  30