Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Ketiga tersangka langsung ditahan Kejagung.
“Pada petang hari ini kita telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini Direktorat Jampidus telah menetapkan tiga tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan tiga tersangka baru itu adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Japek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kuntadi mengatakan dalam kasus itu total tim penyidik telah memeriksa 146 saksi.
“Tim penyidik setelah lakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya telah menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan pada hari ini kami tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” jelasnya.
Kuntadi mengatakan DD selaku Dirut JJC diduga berperan menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya. Kemudian YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang pemenangnya telah diatur sebelumnya.
“Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Kuntadi.
“Sedangkan Saudara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangan,” sambungnya.
Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga berperan menyusun rencana teknik akhir yang terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi.
Para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU huruf c jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun proyek Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun.
Kejagung menduga dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga, atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
“Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun,” terang Kuntadi.
Dengan tambahan tiga orang hari ini, total sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ. Sebelum ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka untuk proyek tol tahun 2016-2017 itu pada pertengahan Mei lalu.
Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.
Sebelumnya Kejagung telah menaikkan status perkara korupsi proyek pembangunan Tol Japek II ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3). Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.
Baca juga: Tujuh Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ Gegara Anggota TNI Lawan Arah
HT