Hot Topic

Kejagung Sita Kapal LNG hingga Ferrari di Kasus Asabri

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset terkait korupsi PT Asabri Persero. Dalam keterangan resminya pada Rabu (10/1), Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penyitaan barang bukti tersebut milik tersangka Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat (HH) dan Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro (BTS).

“Untuk barang bukti tersangka Heru Hidayat, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari F12 Berlinetta Nomor Polisi B15TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan; satu unit kapal LNG Aquarius atas nama P Hanochem Shipping; dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan Kapal Barge atau Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat,” ujar Eben.

Sementara untuk barang bukti dari tersangka Benny Tjokro, penyidik menyita tanah seluas 194 hektare yang terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah, dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kemudian tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Diketahui, penyidik Jam Pidsus Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi PT ASABRI, antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

PT. Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  1  =  11