Channel9.id – Jakarta. Desain kemasan, sangat penting dalam pemasaran suatu produk. Lantaran, konsumen secara spontan akan memilih produk dengan kemasan menarik ketimbang biasa saja. Karena itu, kemasan yang menarik dan cantik bisa meningkatkan daya saing UMKM.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengembangan Usaha UPTD Industri Pangan Olahan dan Kemasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Detty Tatiananda, dalam Webinar Webinar ‘Kemasan Cantik Produktivitas UMKM Naik’ yang diadakan UMKM Alumni UNPAD.
“Apalagi mindset dari konsumen kalau kemasan menarik sama saja dengan kualitas produk terjamin,” kata Detty, Senin (29/9) malam.
Detty menjelaskan, kemasan memiliki banyak fungsi. Selain mempercantik produk, kemasan juga meningkatkan nilai tambah dan menjaga higienitas produk.
“Kemasan juga buat pembeda dengan produk lain, dan membuat orang loyal dengan produk tersebut. Mereka akan terus membeli ulang produk itu,” ujarnya.
Di samping itu, Detty menambahkan, mutu dan keamanan produk dalam kemasan sangat tegantung dari mutu kemasan yang digunakan. Karena itu, diperlukan peraturan-peraturan mengenai kemasan yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Pengaturan kemasan untuk melindungi konsumen salah satunya ada dalam UU Pangan. Ada standar dalam membuat kemasan. Pada pasal 82 ayat 1 menyatakan, kemasan pangan berfungsi mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dan kotoran dan membebaskan pangan dari jasad renik patogen,” katanya.
“Kemudian Pasal 82 ayat 2 menyatakan, Setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib mengunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. Misalnya tidak memasukan pangan yang masih panas masuk dalam plastik. Ini sangat berbahaya,” lanjutnya.
Detty juga menjelaskan sejumlah sanksi bila melanggar peraturan itu. Salah satunya tertuang dalam Pasal 85.
“Sanksinya bisa berupa denda, penghentian sementara usaha, ganti rugi hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya.
(HY)