Nasional

Kemen PPPA Catat Hanya 30,7 Persen Daycare yang Kantongi Izin

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 44 persen tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia belum memiliki izin. Sementara itu, hanya 30,7 persen daycare yang sudah memiliki izin operasional.

“Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Di samping itu, baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.

“Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” ujar Arifah.

Padahal, kata dia, kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Kemen PPPA mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan jasa pengasuhan alternatif tersebut.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” tegas Arifah.

Lebih lanjut, Arifah mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Ia mengatakan, Program TARA mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, yang sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” jelasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =