Channel9.id – Jakarta. Lewat PPKM berskala mikro, tiap desa atau kelurahan didorong mendirikan posko tanggap Covid-19 yang berperan sebagai pendamping puskesmas serta tim pelacak penyebaran Covid-19. Nantinya tugas posko adalah mengawasi dan mengantarkan makanan bagi warga setempat yang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, posko ini juga nanti yang akan jadi pusat koordinasi untuk menentukan tempat isolasi.
“Jadi selama ini kan kendalanya kalau isolasi di rumah takut tidak memadai dan tidak terkontrol. Nanti, di tempat yang disediakan pemerintah akan lebih termonitor, mulai dari makan, jam tidur dan pemeriksaannya,” kata Safrizal, Minggu (7/2).
Untuk mensukseskan PPKM Mikro ini, Kemendagri, ujar Safrizal, sudah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3/2021 yang menjelaskan secara rinci kebijakan yang akan berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021 ini. Safrizal mengatakan, dalam Inmendagri ini seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan.
Selain itu instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) dari awalnya 25% dan 75% menjadi 50%-50%. Aturan untuk lembaga pendidikan masih tetap sama yakni berlangsung secara daring. Untuk mall, kemudian pasar modern, pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.
“Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA. Selain itu dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB,” tegasnya.
Safrizal juga menjelaskan, PPKM Mikro ini melibatkan keaktifan banyak unsur pemerintah dan masyarakat, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Satlinmas, Kades/Lurah hingga Ketua RT dan RW. Tiap Posko akan dipimpin Lurah/KadesKades yang akan berkoordinasi dengan Posko Kecamatan.
Agar kebijakan ini efektif, pemerintah juga sudah menyiapkan secara detil skema pembiayaannya.
“Dalam Imendagri ini, sudah jelas skemanya. Soalnya ini kan menyasar hingga tingkat mikro, masyarakat di RT RW. Kebutuhan tingkat desa dari APBDes, kelurahan dari APBD Kota/Kab, kebutuhan Bhabinkamtibmas dari Anggaran TNI/Polri, sementara kebutuhan dasar masyarakat dari APBN dan APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Safrizal menekankan agar seluruh kepala daerah yang daerahnya masuk dalam kebijakan ini untuk segera menyusun aturan sebagai tindak lanjut dari Inmendagri tentang PPKM Mikro ini.
“Untuk Gubernur atau Wali Kota/Bupati, bisa langsung membuat surat edaran atau surat penetapan, memastikan dukungan pembiayaan, dan menetapkan kecamatannya serta langsung membentuk tim dan operasional posko,” tutur Safrizal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi yang berlangsung awal Februari lalu mengingatkan agar penanganan pandemi COVID-19 dilakukan secara lebih efektif. Salah satunya dengan mengoptimalkan implementasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang saat ini sudah berjalan.
“Presiden ingin pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, dengan ujung tombaknya RT dan RW,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat memimpin rapat koordinasi virtual Satgas Covid-19 bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan jajaran pemerintah daerah, Minggu (7/2/).
IG