Nasional

Kemendagri Dorong Bupati Reformasi Birokrasi dan Regulasi

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah meyakini, melalui UU Cipta Kerja dan PP No 6 tahun 2021  akan mengatur ulang kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia, salah satunya dengan penyederhanaan proses perizinan investasi menjadi lebih sederhana dan cepat.

Masuknya investasi yang cepat juga akan mendorong semakin bertumbuhnya usaha-usaha kecil, mikro, maupun menengah untuk menyerap tenaga kerja.

Pembahasan ini muncul dalam diskusi antara Kemendagri dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang berlangsung secara virtual, Kamis (20/05).

Dalam dialog ini, Kemendagri diwakili oleh Plh Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro yang memang menjadi narasumber tunggal dalam diskusi membahas mengenai  UU Cipta Kerja, PP No 6 tahun 2021 dan aturan turunan mengenai struktur organisasi serta tugas dan fungsi dari DPM PTSP,

Diskusi ini merupakan lanjutan dari diskusi marathon yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi kepala daerah, seperti Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan terakhir Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sebelumnya.

Menurut Suhajar, para kepala daerah khususnya di kabupaten, harus menyiapkan diri untuk mengikuti percepatan yang dijalankan oleh Presiden Jokowi.

“Salah satunya mengenai reformasi birokrasi dan reformasi regulasi yang kuncinya adalah kecepatan melayani dan memberikan izin,”ujarnya.

Suhajar menuturkan, struktur organisasi pun disederhanakan menjadi fungsional sesuai kompetensi.

Salah satu organisasi yang akan menjadi ujung tombak, role model terbaru dari reformasi birokrasi dan reformasi regulasi adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

“Pertama, DPM PTSP ini merupakan jantung dari pelayanan publik di daerah. Investor tidak perlu lagi mengurus izin ke banyak meja. Kedua, dia adalah gerbang masuknya investasi untuk pembangunan daerah dan nasional. Ketiga, lembaga ini menjadi indikator percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang sudah kita jalankan,” paparnya.

Suhajar juga menjelaskan, tindak lanjut dari amanat UU Cipta Kerja dan PP No 6 tahun 2021 ada beberapa yang bisa langsung dilakukan oleh pemkab, di antaranya penyusunan perda peralihan perizinan berusaha di daerah, penyusunan perda DPMPTSP berdiri sendiri dan non tipelogi serta penetapan jabatan struktural dan fungsional di DPMPTSP.

DPM PTSP yang mandiri dan mendapat pelimpahan wewenang dari kepala daerah, lanjutnya, akan membuatnya lincah dan efisien karena tidak mengurusi urusan pemerintahan lain selain perizinan dan investasi.

Terlebih, di dalam DPM PTSP yang baru itu akan ada kelompok jabatan fungsional yang memang bisa bekerja lintas bidang dan fleksibel.

“DPM PTSP ini bentuk lembaga baru yang mengikuti transformasi birokrasi modern dunia. Tidak lagi ada jabatan struktural eselon 3 dan 4. Tapi jabatan fungsional semua,” ujarnya.

Merujuk pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yakni PP No 6 tahun 2021 yang mengatur soal DPM PTSP, Kemendagri saat ini sedang merancang permendagri yang merincikan soal bentuk, struktur organisasi, jabatan fungsional dan pengawasan DPM PTSP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =