Hot Topic Nasional

Kemenkes: Tes PCR Jadi Rp275.000 untuk Jawa-Bali

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo meminta agar biaya tes PCR diturunkan menjadi maksimal Rp300.000. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menindaklanjutinya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan bahwa batasan tarif tertinggi PCR berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/3713/2020 yang ditetapkan sebesar Rp900.000 sudah berlangsung selama setahun.

“Sudah saatnya perlu dilakukan evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP,” katanya melalui konferensi pers virtual, Kamis (27/10).

Baca juga: Tarif PCR Jadi Rp300 Ribu, Susi Pudjiastuti: Bisakah Harganya Seperti di India 

Abdul menjelaskan bahwa Kemenkes dan BPKP sepakat menurunkan biaya maksimal tes PCR. Ini sudah berdasarkan perhitungan komponen jasa pelayanan, biaya operasi, hingga komponen reagen dan habis pakai.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 di luar Jawa dan Bali,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta harga tes PCR turun menjadi Rp300.000.

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (25/10).

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =