Channel9.id – Jakarta. Kementerian Sosial (Kemensos) perlu membantu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam mengembangkan pendidikan anak berkebutuhan khusus. Kemensos bisa memperhatikan mereka melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf dalam keterangan resmi, Selasa (15/9). Bukhori menilai, Kemensos memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
“Anak-anak yang memiliki masalah mental seperti autis dan lainnya, saya kira belum memperoleh perhatian secara khusus dari Kemensos, khususnya Dirjen Rehabilitasi Sosial. Memang secara usia, ada yang berumur 18 tahun bahkan lebih, akan tetapi secara mental sebenarnya mereka berusia 6 tahun,” kata Bukhori.
Baca juga : Top! Pemerintah Anggarkan Rp 50 Miliar untuk Rumah Fakir Miskin
Bukhori mengaku, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemensos kemarin, dirinya menyampaikan sejumlah program penanganan sosial terhadap anak berkebutuhan khusus lebih intensif digerakkan oleh masyarakat daripada pemerintah.
“Saya justru melihat sejauh ini peran publik jauh lebih intensif dalam menyentuh mereka, mulai dari penyediaan panti swadaya sampai penyusunan kurikulum belajar mereka. Sebab itu, tolong pemerintah bisa serius memperhatikan kondisi mereka mengingat mereka adalah aset bangsa kita juga” kata Bukhori.
Kemendikbud memperkirakan sekitar 70 persen ABK tidak memperoleh pendidikan yang layak. Sementara, data dari BPS tahun 2017 menunjukkan jumlah ABK di Indonesia mencapai 1,6 juta orang. Artinya, sekitar 1 juta ABK belum memperoleh pendidikan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Karena itu, dia mendorong Kemensos untuk bergabung dengan cara menggulirkan bantuan yang sifatnya tidak konsumtif semata, tetapi memiliki pola memberdayakan.
Di samping itu, dia menilai anggota DPR pun perlu dilibatkan oleh Kemensos dan Kemendikbud mengingat selain memiliki fungsi pengawasan, DPR juga memiliki fungsi representasi.
“Kemensos juga perlu melibatkan DPR mengingat selain memiliki fungsi pengawasan, kami juga memiliki fungsi representasi, yakni mewakili orang fakir. Melalui sinergi yang kuat, penyelesaian masalah sosial bisa dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berdampak,” pungkasnya.
(HY)