Kementerian Kelautan akan Tindak Penggunaan Cantrang
Ekbis Hot Topic

Kementerian Kelautan akan Tindak Penggunaan Cantrang

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menindak tegas kepada kapal yang menggunakan cantrang di perairan Indonesia. “Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin, Rabu, 29 Desember 2021.

Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut.

Baca juga: Menteri Kelautan akan Evaluasi Kebijakan Larangan Cantrang dan Transshipment

Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ini telah berlangsung cukup lama. Oleh sebab itu, Adin meminta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut.

Adin mengatakan KKP tidak asal melarang penggunaan alat tangkap. “Semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh karena itu kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih menemukan alat tangkap cantrang di lapangan. Adin juga memperingatkan para pemilik kapal bahwa saat ini paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan memberikan ruang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat termasuk pemilik yang tidak patuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  18  =  25