Ekbis Hot Topic

Kementerian Perindustrian Rancang Insentif untuk Industri Hijau

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perindustrian sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk perusahaan industri yang telah berupaya mewujudkan industri hijau, untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di tanah air. “Fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, kata Agus, saat ini sedang dilakukan kegiatan analisis biaya manfaat (cost benefit analysis) yang akan menjadi dasar dalam pemberian insentif fiskal kepada industri. Dia berharap kepesertaan program Penghargaan Industri Hijau besutan Kemenperin untuk perusahaan industri yang telah menerapkan industri hijau dalam proses produksinya, akan semakin meningkat.

“Sehingga, akan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan dan peningkatan kinerja lingkungan yang dapat meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Agus.

Menurut Agus, pemerintah saat ini tengah menggalakan prinsip ekonomi sirkular di berbagai aspek. Hal ini bertujuan untuk menggantikan prinsip ekonomi linier yaitu take, make, dispose.

Dengan demikian, lanjut Agus, prinsip Green Economy, Green Technology dan Green Product harus diperkuat agar Indonesia bisa berdaya saing internasional. “Saatnya kami semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  67