Hukum

Kena Batunya! Ludahi Imam Masjid di Bandung, Bule Australia Jadi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Polrestabes Bandung menetapkan warga negara Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) sebagai tersangka karena meludahi imam masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Bandung, Jawa Barat. Aksinya meludahi imam masjid bernama M Basri Anwar itu terekam kamera CCTV yang terpasang di masjid.

“Kita telah menaikkan status, kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).

Budi menerangkan, Brenton ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan alat bukti dan keterangan para saksi. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa CCTV saat peristiwa Brenton meludahi Basri Anwar di dalam masjid.

“Kita sudah lengkapi alat bukti dan saksi-saksi, saksi ahli dan CCTV dan hasil gelar perkara. Semua alat bukti kita ambil, saksi ada lima nanti ada saksi ahli,” kata Budi.

Adapun pemeriksaan oleh penyidik terhadap Brenton dilakukan selama lebih dari 10 jam. Namun, Budi belum bisa mengungkapkan motif pelaku. Ia menegaskan alat bukti yang dikantongi polisi telah cukup.

“Motif yang bersangkutan belum mengakui, tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor. Tapi kita berpedoman dengan alat bukti yang ada,” kata dia.

Warga negara Australia itu dijerat Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

“Pasal yang kita kenakan pasal 335 dan 315 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Ancaman hukumannya 1 tahun 2 bulan, kita lihat prosesnya seperti apa,” kata Budi.

Sebelumnya, aksi Brenton itu diduga karena ia merasa terganggu dengan suara mengaji sebelum ibadah shalat jumat. Videonya pun diunggah di sejumlah akun media sosial dan kemudian viral.

Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke negara asalnya. Pihak kepolisian memastikan, proses pemeriksaan melibatkan pihak Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  79