Channel9.id – Jakarta. Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) melaporkan ada 49 pengunjuk rasa di berbagai daerah masih ditahan kepolisian lantaran melakukan aksi damai memperingati hari tani nasional (HTN), Kamis (24/9).
KNPA menyatakan 49 orang yang ditahan itu merupakan mahasiswa dan aktivis yang tersebar di beberapa daerah seperti Makassar, Solo, Bengkulu, Kupang hingga Manado.
“Momentum peringatan HTN ini ditandai dengan tindakan represif aparat kepada massa aksi. Bahkan telah terjadi penangkapan terhadap mahasiswa dan aktivis. Sampai dengan rilis ini diturunkan tercatat setidaknya 49 orang masih ditahan kepolisian setempat,” kata KNPA dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).
KNPA menilai tindakan penangkapan itu merupakan bentuk pembungkaman hak demokrasi rakyat, kebebasan berpendapat dan berunjuk rasa yang dijamin dalam Undang-Undang.
Karena itu, mereka meminta Presiden, Kapolri untuk membebaskan massa aksi yang masih ditahan secepat mungkin tanpa syarat apapun.
“Mendesak kepada Propam Polri untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas penanganan represif dan pelanggaran protap kepolisian terhadap massa aksi damai HTN,” kata KNPA.
KNPA juga meminta pemerintah untuk memusatkan perhatian pada penanganan pandemi dan dampak krisisnya, serta menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai akan membahayakan seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, mereka juga meminta penghentian tindakan perampasan tanah rakyat dan tindakan brutal aparat dan perusahaan di wilayah konflik agraria dan meminta pemerintah menjalankan reforma agraria sejati untuk rakyat
“Memerintahkan kepolisian, tentara, kementerian terkait, pemda untuk menghentikan situasi yang kontraproduktif di lapangan, agar petani dan seluruh rakyat fokus membantu Negara mengatasi krisis sosial, ekonomi dan pangan,” ucap KNPA.
(HY)