Nasional

Komisi I DPR: Ketahanan dan Keamanan Siber Harus Diperkuat Lagi

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyesalkan adanya dugaan bocornya data pasien tes Covid-19. Ia mempertanyakan sistem ketahanan dan keamanan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan setelah adanya laporan pihak yang mengklaim telah meretas sekitar 230 ribu data pasien tes Covid-19 di Indonesia untuk dijual di dark web.

“Jika klaim ini terbukti benar, maka ini kejahatan besar, kasus yang serius. Pencurian datanya saja sudah merupakan kejahatan, ditambah lagi ini data pasien Covid-19 saat pandemi seperti sekarang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/06).

Sukamta mengaku, pihaknya telah berulang kali ingatkan khususnya pemerintah beberapa waktu lalu soal ketahanan siber. Lantaran terdapat laporan bocornya data pada aplikasi Zoom dan data pelanggan Tokopedia serta Bukalapak.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan, meskipun RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih akan dibahas di DPR.

“Kita sudah memiliki Peraturan Pemerintah Tentang Pelindungan Data Pribadi,” katanya.

Menurut Sukamta, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang yang mengatur soal kerahasiaan data pasien. Di antaranya UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 huruf i bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

Kemudian UURI No. 36 Tahun 2009 Kesehatan Pasal 57 ayat (1) dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2 juga mengatur hal yang sama yang pada intinya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya.

“Dalam aspek peretasan pun, kasus ini melanggar UU RI No. 11 Tahun 2008 jo UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE pasal 30 ayat 3. Bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan akses secara ilegal kepada suatu sistem elektronik yang bukan hak dan kewenangannya,” jelasnya.

Ia pun mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, BSSN serta pihak-pihak terkait agar segera melakukan investigasi dan digital forensik untuk mengungkap kasus ini.

“Kominfo jangan hanya bilang aman-aman saja. Ini persoalan serius. Pemerintah daerah saja diminta untuk merahasiakan data pasien Covid, kok malah dalam kasus ini data pribadi dijual. Karenanya pemerintah dan swasta perlu untuk melakukan pengecekan dan penguatan ketahanan terhadap website dan aplikasi masing-masing,” pungkas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =