Politik

Komisi II: Seskab Harus Audit Stafsus Andi Taufan

Channel9.i-Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengkritik Stafsus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra, yang meminta para camat untuk mendukung pelaksanaan program relawan desa lawan Covid-19, lewat surat berkop Setkab. Arwani menduga Andi Taufan telah melakukan maladministrasi.

“Tindakan Stafsus Presiden tersebut secara terang benderang melanggar Pasal 20 ayat (1) Perpres 39/2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Stafsus Presiden dan Stafsus Wapres yang berbunyi ‘Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah’,” kata Arwani dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Arwani menyebut, Sekretaris Kabinet sebagai pihak yang secara administratif bertanggung jawab atas keberadaan Stafsus Presiden, harus menerapkan sanksi tegas kepada penyalahguna atribut Sekertariat Kabinet di luar kewenangan. Arwani menyebut Andi Taufan telah mencoreng semangat reformasi birokrasi yang digaungkan Presiden Jokowi.

“Tindakan ini telah mencoreng spirit yang dibangun Presiden Jokowi dalam mendorong reformasi birokrasi di lingkungan Istana dan birokrasi di Indonesia. Seskab harus melakukan audit internal atas tindakan Stafsus Presiden ini, hal ini semata-mata dalam rangka mewujudkan tata kelola stafsus di bawah kendali Sekretaris Kabinet sebagaimana tertuang di Pasal 20 ayat (2) Perpres No 39/2018,” tegas Arwani.

Waketum PPP itu meminta masalah Andi Taufan disikapi secara serius. Ia tak ingin komitmen pemerintah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi dan golongan di tengah wabah Covid-19.

“Praktik dugaan maladministrasi yang dilakukan stafsus Presiden ini menjadi perhatian serius, mengingat situasi saat ini seluruh sumber daya dan perhatian bangsa ini diarahkan untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Arwani.

Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 itu dikeluarkan pada 1 April 2020. Dalam surat itu disebutkan ada kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang akan berpartisipasi dalam menjalankan program relawan desa lawan COVID-19 di Sulawesi dan Sumatera. Andi Taufan sendiri diketahui sebagai pendiri dan CEO Amartha.

Dijelaskan juga mengenai cakupan komitmen bantuan yang akan diberikan, yaitu edukasi COVID-19 dan pendataan kebutuhan APD di Puskesmas. Atas hal itu, Andi pun meminta bantuan dukungan perangkat desa agar pelaksanaan program kerja sama itu berjalan dengan efektif.

Andi Taufan sudah meminta maaf atas surat tersebut. Surat itu pun sudah ditarik kembali.

“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” kata Andi dalam keterangan tertulis.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  37