Hot Topic

Komisi III DPR Kawal Janji Kapolri Listyo Sigit Terkait UU ITE

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya akan memastikan polisi mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan pasal karet di Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi hal tersebut. Sahroni menyatakan, pihaknya akan mengawal pelaksanaanya.

“Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.

Dia menilai, banyaknya kritik dari masyarakat yang berakhir diproses hukum karena dijerat oleh UU ITE, patut menjadi perhatian.

Jangan sampai, pasal-pasal dalam UU ITE justru dijadikan senjata untuk membungkam kritik masyarakat.

“Jadi polisi juga harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam UU ITE, agar jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat,” katanya.

Terkait rencana pemerintah yang hendak merevisi UU ITE, Sahroni mendukung untuk segera merevisi UU ITE ini bersama dengan DPR.

“Saya sangat mendukung atas revisi yang diinginkan oleh Presiden,” pungkasnya.

HY

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  58