Hot Topic

Revisi UU ITE Harus Sejalan dengan Perkembangan Teknologi

Channel9.id – Jakarta. Anggota DPR RI menilai, revisi Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), harus selaras dengan perkembangan teknologi saat ini.

“Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan,” kata Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Februari 2021.

Dia menyampaikan, wacana revisi UU ITE harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial, serta situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet.

Menurutnya, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Sebab, aturan pidana sebaiknya diatur di dalam KUHP.

“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” ucapnya.

Saleh menyatakan, pihaknya mengapresiasi kepedulian Presiden Jokowi merespons isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat, termasuk penerapan UU ITE.

Dia menyatakan senang bila pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Sebab kalau pemerintah yang mengusulkan, biasanya birokrasi lebih mudah.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  42