Channel9.id – Jakarta. Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dan regulasi penyelenggaran haji, Menteri Agama tidak melanggar kuota pada penyelenggaraan haji 2024, Hal tersebut disampaikan di sela-sela acara FGD “Menakar Pelayanan Haji 2024”, yang di selenggarakan di Jakarta, 24/06/2024.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Namun jika ada kuota tambahan maka menjadi diskresi Menag,” tegas Mustolih.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019, jemaah haji terbagi menjadi dua jenis yaitu haji reguler dan haji khusus. Pembagian kuota terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.
Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramai belakangan ini adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.
Pada kesempatan tersebut, Mustolih juga membahas mengenai pengumuman kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Menurutnya, pada level kebijakan teknis, perlu didorong agar daftar nama jemaah haji yang akan berangkat bisa segera diumumkan.
“Tujuannya supaya jemaah haji memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri membayar pelunasan Bipih. Sebab banyak kuota haji tidak terserap karena singkatnya waktu persiapan,” katanya.
Untuk penyelenggaraan tahun 2024 ini, Mustolih menyampaikan waktu yang disiapkan cukup ideal dengan persiapan yang panjang. Listing jemaah haji yang akan diberangkatkan dan jemaah cadangan bisa terisi dengan baik.
Lebih lanjut, Mustolih membahas mengenai visa mujamalah yang tertuang dalam undang-undang. Dia mendorong agar Balitbang Diklat Kementerian Agama memberikan rekomendasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan haji mujamalah.
“Visa mujamalah ini masih perlu diatur, termasuk standar harga yang ditetapkan. Tujuannya agar ada standar layanan yang diterima jemaah haji,” tandasnya.
Sementara dalam sambutannya Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Suyitno menyampaikan bahwa acara FGD bertujuan untuk menggali data empiris yang akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dalam meningkatkan pelayanan haji di tahun mendatang.
FGD ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berdasarkan data yang akurat dan komprehensif. Fokus utamanya adalah menggali sebanyak mungkin data dan informasi dari berbagai sumber otoritatif.
“Sebagai lembaga yang mendapat mandat dari Menag, tugas utama kami adalah membuat policy brief berbasis pada data empiris, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan,” ujar Suyitno
“Orang-orang yang kami undang ini memiliki otoritas untuk memberikan informasi secara detail agar policy brief yang kami susun bisa informatif dan datanya dapat menjadi bahan kebijakan yang kuat,” jelasnya.
Hadir dalam FGD tersebut para tokoh dan pakar, peneliti dan juga jurnalis di bidang haji.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Sedangkan hadir secara online Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah,Abdul Rohim Ghazali, Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ibnu Hamad, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, CEO Alvara Research Center Hasanudin Ali, Peneliti BRIN Raudatul Ulum dan Jurnalis Media Tirto, Taufik.