Nasional

Kongres V Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Minta Pemerintah Revisi UU Sisdiknas

Channel9.id – Jakarta. Kongres V Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan merekomendasikan supaya pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) beserta turunannya, yang inkonsisten dengan amanat konstitusi.

Ketua Tim Perumus Prof. dr. Sutaryo, Sp.A(K) menyampaikan, revisi perlu dilakukan melihat maraknya fenomena radikalisme dan terorisme yang mengancam eksistensi bangsa.

Kondisi tersebut ditengarai sebagai akibat inkonsistensi dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional, yakni ketika Pancasila diletakkan sebagai dasar sistem pendidikan nasional, tetapi justru tidak secara tegas ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib di segala jenjang pendidikan.

“Maka untuk mengembalikan Pancasila sebagai dasar sistem pendidikan nasional, seluruh peserta Kongres menyerukan agar perlu segera dilakukan Revisi UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Sutaryo dalam keterangan resmi, Sabtu 8 Mei 2021.

Kongres kali ini mengangkat tema “Pancasila dalam Sistem Pendidikan Nasional: Grand Design, Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan (ATHG), dan Konsepsi Implementasi”. Kongres V ini dilaksanakan pada 2 – 8 Mei 2021 di Yogyakarta, luring (terbatas ketat) dan daring.

Ketua Kongres Mustofa Anshori L menyampaikan, kongres ini diikuti 2.401 peserta dari segala penjuru tanah air, segala lapisan usia, dan para pemerhati pendidikan. Adapun kongres ini menghasilkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.

Baca juga: UU Sisdiknas Dinilai Lemahkan Pancasila, FPKPK Minta Pemerintah Keluarkan Peperpu

Kongres menyimpulkan, Pancasila secara konsisten harus selalu ada di dalam segala peraturan perundang-undangan, termasuk dalam regulasi sistem pendidikan nasional.

“Sehingga, pendidikan sebagai misi mencerdaskan bangsa, sebagaimana amanat konstitusi, dapat berjalan dengan baik sebagaimana cita-cita kemerdekaan Negara Republik Indonesia,” kata Paryono.

Kongres juga menyimpulkan, pelaksanaan-penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus konsisten dan kongruen (taat azas) dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain meminta revisi UU Sisdiknas, kongres merekomendasikan supaya Pancasila wajib disajikan sebagai pelajaran/mata kuliah definitif dalam setiap jenjang pendidikan.

“Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran Pancasila berdiri sendiri, tidak diintegrasikan dengan kewarganegaraan (PKn),” ujarnya.

Selain itu, kongres meminta supaya Pembelajaran Pancasila dijaga dari intervensi kepentingan politik praktis, dan disampaikan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu atau kaidah akademik.

Kemudian, politik pendidikan harus menyeimbangkan pendidikan karakter, intelektual, dan jasmani, serta peran trisentra pendidikan.

Terakhir, kongres merekomendasikan, perlu menambah guru/dosen Pancasila, dengan bekerjasama atau memfungsikan lembaga- lembaga yang memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pendidikanpelatihan guru/dosen Pancasila.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =