Hot Topic

KPAI Sebut Gunakan Kata Anjay Bisa Dipidana

Channel9.id – Jakarta. Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) menyatakan, kata Anjay yang mengandung unsur kekerasan, dan merendahkan martabat seseorang, adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Karena itu, KPAI meminta masyarakat menghentikan penggunaan kata “Anjay”.

“Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Itu pun jika memenuhi unsur dan definisi kekerasan seusai UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Sirait, Jumat (29/8) malam.

Aris Sirait menyatakan, saat ini sedang viral penggunaan kata Anjay di media sosial. Penggunaan kata Anjay dikhawatirkan berdampak terhadap perkembangan anak.

Namun, penggunaan istilah Anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna. JIka dimaksudkan sebagai kata pengganti salut, kagum atas suatu peristiwa, istilah Anjay tidak mengandung kekerasan atau bullying juga ketersinggungan pihak lain.

Namun jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut masuk dalam kekerasan verbal dan dapat ditindak pidana.

“Karena itu, harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah Anjay tengah viral di kalangan pengguna media sosial,” ujarnya.

“Kata Anjay bahkan kata Anjing sekalipun jika dipakai kepada orang yang dikenal, sahabat yang sudah lama tak berjumpa, lalu bertegur sapa dengan bahasa kasar, itu tidak masalah,” lanjutnya.

Namun jika dipakai kepada orang yang tidak dikenal atau lebih dewasa, istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

“Jadi lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73  +    =  74