Hukum

KPK Geledah PT. Waskita Karya Dan PT. Adhi Karya Untuk Dalami Kasus Suap Pembangunan IPDN

Channel9.id-Jakarta. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu digeledah terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Gowa (Sulawesi Selatan) dan Minahasa (Sulawesi Utara).

“KPK telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi kemarin, dari jam 2 siang hingga malam hari. Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2019).


Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Gowa dan Minahasa.

“Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok,” ucap Febri. 

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

KPK menduga kedua proyek itu merugikan negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaannya. Rincian proyek IPDN di Gowa sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Minahasa sekitar Rp9,3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =