Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah milik salah satu anggota keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba di Ternate pada Senin (30/9/2024). Upaya paksa itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Malut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Selasa (1/10/2024).
Dari penggeledahan tersebut, Tessa mengatakan tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU Abdul Gani Kasuba.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan BB dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” kata Tessa.
Kendati demikian, Tessa tidak memerinci dokumen yang dimaksud dan jumlah besaran uang tunai yang disita KPK.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menyita rumah di Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar terkait dengan penyidikan penerimaan gratifikasi dan TPPU Abdul Gani Kasuba.
Saat ini, Abdul Gani Kasuba sudah divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (26/9/2024).
Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap berbagai proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Abdul Gani Kasuba pun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Desember 2023. Ia tertangkap saat menerima uang dari sejumlah pihak di sebuah hotel di Jakarta.
Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian.
HT