Channel9.id-Jakarta. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) pada hari ini Jum’at (22/32019). Pemeriksaan Rommy terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadwal pemeriksaan RMY (Romi) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, hari ini di Jakarta.
Febri menjelaskan, bahwa pemeriksaan perdana terhadap Rommy tim penyidik akan menjelaskan hak-hak Rommy sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP.
“Tapi tentu syaratnya harus mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain seluas-luasnya, dan juga secara konsisten memberikan keterangan sepenuhnya. Jadi tidak setengah-setengah seperti yang kami tolak sebelumnya permohonan Justice Collaborator (JC),” kata Febri.
Sebelumnya Rommy di panggil untuk diperiksa pada hari kamis (21/3/2019) terkait jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, politikus yang menjabat anggota Komisi XI DPR itu mengeluh sakit ketika hendak dibawa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di gedung penunjang K4 menuju ruang pemeriksaan.
Pada kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Sementara itu, Febri kemarin juga menjelaskan dalam penggeledahan mendapatkan tumpukan uang yang disita KPK dari laci meja kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dia menegaskan bahwa uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu itu disita karena diduga terkait dengan perkara tersebut.