Hukum

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan karena Masih DPO

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.

KPK menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa tersangka dalam status DPO tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan.

“Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini meminta lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan ke jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11/2025).

Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP. Pihak Paulus Tannos menyebutkan ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK.

Pertama, KPK disebut abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.

“Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.

Damian juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

“Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.

Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.

Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.

Paulus Tannos sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan Tannos terkait penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadapnya.

Gugatan Paulus Tannos itu teregister dengan nomor perkara: 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 31 Oktober 2025. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada 10 November 2025 mendatang.

Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak 2019. Tannos diketahui tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po.

Tannos bahkan mempunyai paspor negara Guinea-Bissau sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu.

Ia kemudian melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura meskipun akhirnya ditolak.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  31  =  34