Hot Topic

KPK Telisik Kasus Lain Melibatkan Bupati Kutai Timur

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi yang turut menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) itu. “Apabila ini masih ada kemungkinan berkembang terhadap proyek-proyek lain, kami sampaikan nanti berapa belanja modal di daerah Kutai Timur ini,” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, Jumat, 3 Juli 2020.

Dia mengumpamankan jika suapnya 10 persen, KPK akan bisa melihat apakah semua proyek dikenakan pungutan 10 persen atau tidak. “Ini akan menjadi tantangan kami untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Karyoto.

Saat ini, kata dia, penydik masih menghitung total keseluruhan suap yang diterima para tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 2019-2020.

“Belum bisa dijumlahkan karena nanti akan kami lengkapi dari laporan PPATK, LHKPN, dan hasil dari penyidikan lebih lanjut terhadap pemeriksaan beberapa saksi maupun terhadap proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka,” ujar Karyoto.

KPK telah menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi KPK menetapkan AM (Aditya Maharani) selaku rekanan dan DA (Deky Aryanto) selaku rekanan.

Dalam operasi tangkat tangan (OTT), ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur. Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan para pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23  +    =  30