Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah masuk dalam kategori pemakzulan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Jufaldi, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata Jufaldi dalam eksepsinya.
KPU berpendapat kewenangan MK dalam perkara PHPU dibatasi pada perselisihan hasil pemilu. Menurut KPU, permohonan yang diajukan para pemohon tidak lagi sebatas mempersoalkan hasil pemilu, tetapi meminta perubahan terhadap status Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilantik.
“MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian,” ujar Jufaldi.
Karena itu, KPU menyatakan mekanisme yang berlaku untuk presiden dan wakil presiden yang telah dilantik adalah mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. KPU menilai proses tersebut harus terlebih dahulu melalui DPR sebelum MK dapat menjalankan kewenangannya.
“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Jufaldi.
Menurut KPU, alasan pemohon bahwa komunikasi dengan DPR belum selesai tidak dapat menjadi dasar untuk mengajukan perkara pemakzulan secara langsung ke MK. KPU menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prosedur konstitusional yang berlaku.
“Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Para pemohon mendalilkan Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden cacat hukum dan membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh MPR.
Selain itu, MK diminta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
HT




