Oleh: Kemal H Simanjuntak*
Channel9.id-Jakarta. Kita gemar merayakan hilirisasi. Smelter berdiri, pabrik biodiesel beroperasi, dan angka investasi diumumkan dengan bangga. Jarang ada yang bertanya siapa pemilik “jantung reaksi” di dalam pabrik-pabrik itu. Katalis, desain proses, dan jaminan kinerjanya sering dipegang pihak asing. Kita memiliki bangunan, tangki, dan pipa, sementara pengetahuan intinya kita sewa. Itu belum kedaulatan industri.
Akar persoalannya ada pada ekosistem riset yang kerdil. Belanja penelitian dan pengembangan Indonesia baru sekitar 0,28 persen dari PDB, angka yang diakui sendiri oleh pemerintah. Komposisinya lebih mengkhawatirkan. Menurut data yang dikutip Kepala BRIN, pada 2018 sekitar 81 persen dana riset nasional bersumber dari APBN. Industri manufaktur hanya menyumbang sekitar 9 persen, dan litbang swasta sekitar 4 persen. Di negara maju, industri menjadi penopang utama riset. Di sini, industri lebih sering menjadi pembeli teknologi ketimbang ikut menciptakannya.
Dana yang sedikit itu pun tidak sepenuhnya menjadi riset. Pada 2023, sekitar 64 persen anggaran BRIN terserap untuk gaji dan operasional, dan hanya 36 persen untuk infrastruktur riset. Konsolidasi lembaga riset dalam beberapa tahun terakhir juga disebut menurunkan anggaran riset nasional terintegrasi menjadi sekitar Rp10 triliun. Riset dibiayai dengan dana yang tipis, lalu sebagian besarnya habis untuk menghidupi birokrasi.
Yang paling menyakitkan, kemampuan kita sebenarnya nyata. Tim Institut Teknologi Bandung merintis katalis dalam negeri sejak 1983. Pada 2012, setelah setahun diuji di unit komersial, katalis Merah Putih terbukti lebih baik dan lebih stabil daripada katalis impor. Namun pabrik katalis pertama baru berproduksi pada 2023, dengan kapasitas hingga 800 ton per tahun. Empat dekade berlalu dari perintisan hingga pabrik, dan sebelas tahun dari pembuktian komersial hingga produksi. Itulah yang disebut lembah kematian riset, jurang antara temuan laboratorium dan produksi industri, yang kita biarkan menganga.
Mengapa jurang itu bertahan? Salah satunya karena logika “impor lebih murah”. ITB sendiri mengakui bahwa di atas kertas katalis impor sering lebih menguntungkan dalam jangka tertentu, sebab merintis katalis sendiri memerlukan biaya besar dan waktu panjang. Bagi satu pabrik, hitungan itu masuk akal. Bagi sebuah bangsa, ia menjadi jebakan. Teknologi lokal tidak dipakai karena belum terbukti, dan tidak pernah terbukti karena tidak dipakai. Pengetahuan pun tidak pernah menumpuk.
Kita juga perlu jujur soal watak industri katalis global. Menurut orasi ilmiah seorang pakar katalis ITB, hanya sekitar 40 persen katalis dijual bebas di pasar, sedangkan sisanya, sekitar 60 persen, dipakai sendiri oleh pengembangnya. Teknologi terbaik memang sering tidak dijual. Bangsa yang hanya menunggu untuk membeli akan selalu tertinggal satu generasi.
Sementara itu, prestasi kita kerap berhenti di seremoni. Kita pandai merayakan “karya anak bangsa”, tetapi ukuran kedaulatan bukan peresmian. Ukurannya adalah seberapa jauh industri dalam negeri mau memakainya. Hingga 2020, sekitar 200 ton katalis Merah Putih telah digunakan Pertamina di berbagai kilangnya. Itu awal yang baik, tetapi masih kecil dibanding kebutuhan industri kimia nasional. Selama pemilik pabrik lebih nyaman dengan teknologi asing yang sudah diterima bank dan perusahaan asuransi, produk lokal akan tetap menjadi pajangan.
Di dalam kampus, insentifnya juga bengkok. Dosen dikejar angka kredit dan jumlah publikasi, bukan keberhasilan teknologi di dalam reaktor. Ilmuwan muda sulit mengakses laboratorium, proposal yang baik tersendat, sementara proyek tanpa terobosan tetap menerima anggaran. Masalahnya jarang berupa kekurangan otak. Sistem kita tidak memberi ruang bagi otak untuk bekerja.
Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, belanja riset perlu dinaikkan secara bertahap dan dilindungi agar benar-benar sampai ke laboratorium. Kepala BRIN menyebut angka ideal 1 persen PDB, dengan porsi terbesar dari swasta. Untuk itu swasta perlu insentif nyata, seperti keringanan pajak bagi yang berinvestasi pada riset. Kedua, BUMN harus menjadi tempat pembuktian. Teknologi lokal layak mendapat jatah uji di unit demonstrasi, dengan kontrak dan jaminan kinerja yang jelas, agar risiko pembuktian pertama tidak dibebankan pada penciptanya sendiri.
Ketiga, riset tahap awal semestinya dibiayai hibah dan modal sabar, bukan utang. Eksperimen tidak bisa mengikuti kalender cicilan bank. Keempat, kerja sama dengan mitra asing harus memuat alih kemampuan, mulai dari pelatihan ilmuwan dan pembangunan laboratorium hingga pengembangan pemasok lokal. Kelima, dana kemitraan industri untuk perguruan tinggi harus dipisahkan tegas dari keputusan akademik. Uang boleh membantu kampus, tetapi tidak boleh mengatur kesimpulan ilmiah.
Hilirisasi tanpa penguasaan teknologi hanya memindahkan lokasi pabrik. Selama kita belum mampu menjelaskan dengan pengetahuan sendiri mengapa sebuah reaksi kimia bekerja, kita tetap penyewa di rumah sendiri.
*Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)
Baca juga: Ambisi Kedaulatan vs Risiko Sistemik: Membedah Prabowonomics Dalam Perspektif GRC




