Nasional

KSP Soroti Pembiayaan Perawatan Korban yang Belum Dijamin BPJS

Channel9.id, Jakarta. Pemerintah memastikan akan mengoordinasikan perlindungan hukum serta pembiayaan perawatan bagi YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis dan pendampingan secara menyeluruh.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan koordinasi akan dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Dudung usai mengunjungi korban di RSHS Bandung pada Kamis (25/6/2026) malam. Dalam kunjungan tersebut, ia juga bertemu dengan keluarga korban untuk memastikan kondisi serta kebutuhan yang diperlukan selama proses pemulihan.

“Saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya,” ujar Dudung dalam keterangannya.

Dudung mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Direktur RSHS, biaya perawatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dijamin melalui BPJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah akan menindaklanjuti mekanisme pembiayaan agar korban tetap memperoleh layanan kesehatan secara optimal.

Selain aspek medis, pemerintah juga akan mengupayakan perlindungan bagi korban selama proses hukum berlangsung melalui koordinasi dengan LPSK dan instansi terkait.

Dudung menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa YTR. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli. Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan,” katanya.

Terkait penanganan hukum, Dudung menyatakan pemerintah mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian serta berharap korban memperoleh keadilan.

Sebelumnya, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun. Berdasarkan laporan keluarga, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki yang mengakibatkan gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, serta tidak dapat berbicara secara normal.

Polda Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat dan menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  48