Channel9.id – Jakarta. Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya para hakim di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan melalui aksi cuti bersama pada 7–11 Oktober 2024. Aksi yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia ini dilakukan untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan.
“Pada dasarnya KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Mukti berharap agar para hakim melakukan aksi cuti bersama secara bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.
“Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia,” tuturnya.
Ia mengatakan, hakim merupakan personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya secara atributif dari konstitusi. Oleh sebab itu, lanjutnya, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.
“KY bersama Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai,” kata Mukti.
Mukti menjelaskan, KY telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (27/9/2024). Pertemuan itu untuk membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, serta jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kemenkeu untuk menindaklanjuti permintaan para hakim.
Sebelumnya, ribuan hakim dari berbagai daerah di Indonesia merencanakan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang tidak pernah berubah sejak 2012.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
“Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).
Fauzan mengatakan para hakim yang di daerah akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia. Menurutnya, gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan.
“Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,” ujar Fauzan.
Fauzan menyebutkan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahun.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Menurut Fauzan, tidak adanya penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan para hakim bisa menjadikan hakim rentan melakukan tindak korupsi karena tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, menurutnya, ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim tersebut merupakan sebuah kemunduran dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
“Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/ HUM /2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim,” ujarnya.
HT