Channel9.id – Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan polisi akan memanggil orang yang pertama kali menyebar video aksi pembubaran paksa diskusi di Kemang pada Sabtu (28/9/2024) ke media sosial. Menurutnya, video yang beredar itu dipotong-potong lalu diberi narasi yang tak seutuhnya.
“Setelah peristiwa itu terjadi ada beberapa video yang beredar yang mungkin dipotong-potong kemudian diberi narasi tetapi itu tidak seutuhnya seperti yang disampaikan di beberapa video di media sosial,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal di Jakarta, Minggu 929/9/2024).
Ia mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut.
“Kami akan dalami persoalan ini,” kata Kombes Ade.
Ade menuturkan, tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang itu. Kemudian, lanjutnya, ada kegiatan aksi tandingan unjuk rasa di depan hotel yang tidak menginginkan kegiatan diskusi tersebut.
“Kami tetap melakukan pengamanan meski tidak ada pemberitahuan kegiatan yang dipimpin Kapolsek (Mampang) di depan hotel,” ujarnya.
Kemudian, katanya, tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang yang merupakan pintu karyawan. Selain itu, ada beberapa orang pelaku yang sudah berada di dalam hotel saat kegiatan berlangsung.
“Kami sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut,” kata dia.
Dia mengatakan kehadiran polisi di lokasi untuk memberikan pengamanan agar tidak terjadi gesekan di tempat tersebut antara dua kelompok ini dan tetap mengedepankan langkah persuasif.
“Apabila ada pelanggaran, kami melakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Forum Tanah Air (FTA) menggelar diskusi bertajuk ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’ di Ballroom Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9/2024). Namun, acara diskusi diaspora ini diwarnai oleh aksi pembubaran paksa dan pengrusakan oleh sekelompok orang tidak dikenal.
Sekelompok orang tersebut melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta yang hadir.
Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber dalam acara diskusi tersebut di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.
Setelah kejadian itu, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembubaran secara paksa diskusi tersebut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap tiga orang lain yang berstatus terperiksa, yang berperan membubarkan sampai melakukan pengerusakan properti diskusi.
HT