Channel9.id, Jakarta – Pemerintah menaruh harapan besar pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Meski peluncurannya di awal 2025 masih menuai berbagai persoalan teknis, sistem ini diyakini bisa memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pelayanan pajak.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa digitalisasi melalui Coretax merupakan langkah tak terelakkan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menurutnya, dalam jangka menengah, sistem ini juga berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
“Coretax bukan hanya soal menambah pertumbuhan ekonomi—yang saya perkirakan bisa mencapai 1,5%—tetapi juga tentang membangun sistem yang bersih dan efisien,” ujar Luhut dalam gelaran Indonesia Connectivity Conference (ICC) 2025 di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Luhut menekankan bahwa salah satu manfaat utama digitalisasi sistem perpajakan adalah mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas, sehingga celah terjadinya praktik korupsi semakin kecil.
“Korupsi tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya, tapi bisa dikelola dan dikendalikan dengan sistem yang baik,” tegasnya.
Meski demikian, Coretax belum sepenuhnya berjalan mulus. Pemerintah mengakui adanya sejumlah kendala teknis dan operasional dalam penerapan sistem ini.
Dirjen Pajak yang baru dilantik, Bimo Wijayanto, menyatakan sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Coretax. Sejak menjabat, ia menjalankan diskusi intensif dengan para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengidentifikasi persoalan mendasar yang menghambat kinerja sistem tersebut.
“Saya sedang lakukan pembicaraan one-on-one dengan para pemangku kepentingan internal. Butuh waktu sekitar seminggu, kemudian kami akan petakan masalah dan tentukan langkah strategisnya,” kata Bimo, Selasa (27/6/2025), di Kompleks Parlemen.
Bimo menargetkan dalam waktu satu bulan ke depan, pihaknya dapat menyampaikan rencana konkret pembenahan Coretax, termasuk mengidentifikasi pekerjaan rumah yang masih tertunda dan strategi jangka pendeknya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menekankan pentingnya peran Dirjen Pajak dalam memastikan Coretax benar-benar menjadi instrumen reformasi yang berfungsi optimal, bukan sekadar proyek digitalisasi tanpa arah.