Hukum

MA Pangkas Hukuman Koruptor, KPK Prihatin

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena maraknya pemangkasan hukuman pidana penjara para terpidana kasus korupsi, dalam beberapa waktu belakangan ini. KPK prihatin terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara para koruptor lewat Peninjauan Kembali (PK).

“Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (01/10).

Baca juga: MA Sunat Masa Hukuman 20 Koruptor, KPK Rilis Datanya

Menurut Ali, tren pemangkasan hukuman terhadap koruptor muncul karena adanya ketidaksepemahaman visi antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Ali pun menekankan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya dapat dihukum dengan pidana seberat-seberatnya.

“Kami tegaskan kembali, sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke-23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =