Hukum

Mangkir Hingga 2 Kali, Haris Azhar dan Fatia Penuhi Panggilan Polisi

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan sebagai terlapor atas kasus pencemaran nama yang melibatkan Menko Marives, Luhut B Panjaitan, Selasa 18 Januari 2022. Keduanya telah tiba di Polda Metro Jaya. Diketahui, keduanya sudah dua kali mangkir panggilan polisi.

Haris Azhar didampingi penasihat hukum datang pada pukul 11.17 WIB. Haris Azhar membantah mangkir dari pemeriksaan sebagai terlapor. Dia mengaku selalu memberitahukan penyidik terkait seandainya tak bisa penuhi panggilan sebagai saksi.

“Kalau memang tidak hadir saya kan sudah jelaskan alasannya. Kami kirim surat segala macam,” ujarnya.

Baca juga: Perdamaian Haris Azhar-Fatia dan Luhut Pandjaitan Batal

Sementara, Fatia Maulidiyanti bersama penasihat hukum nampak hadir. Fatia menyatakan, permintaan pengunduran jadwal pemeriksan bukan kemauannya tapi karena keadaan yang memaksa.

“Wajar kan saya kerja. Gak cuma urusan sama polisi,” ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah polisi mendatangi kediaman Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Selasa 18 Januari 2022 pagi. Polisi ingin menjemput keduanya karena sudah beberapa kali tak hadiri panggilan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marives, Luhut B Panjaitan.

Namun, keduanya menolak untuk memenuhi permintaan aparat kepolisian tersebut. Mereka lebih memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan, kedatangan penyidik tidak untuk melakukan upaya paksa membawa keduanya untuk dimintai keterangan atas kasus yang menjeratnya.

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 Wib. Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,” kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa.

Kedatangan anggotanya saat itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus yang sedang ditanganinya. Apalagi, keduanya disebut sudah mangkir dalam pemanggilan sebanyak dua kali.

“Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA 2 kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” jelasnya.

Sebagai informasi, keduanya tidak hadir dalam dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Desember 2021 dan pada 6 Januari 2022. Berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya.

“Dan pemanggilan tanggal 6 Januari 2022, dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi,” ujarnya.

“Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” tutupnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  24