Channel9.id-Jakarta. Permasalahan royalti jadi pembicaraan hangat di tengah masayarakat dan mengemuka akhir-akhir ini di industri musik Tanah Air. Perlu diketahui, royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual (seperti hak cipta, paten, atau merek dagang) sebagai kompensasi atas izin penggunaan aset tersebut. Pembayaran ini biasanya dihitung sebagai persentase dari pendapatan yang dihasilkan dari karya atau aset bersangkutan.
Sebuah nama yang mencuat, yakni Marcellius Kirana Hamonangan, atau yang lebih akrab disapa Marcell Siahaan, bukan sekadar penyanyi dengan suara bariton yang memikat. Di balik karier musiknya yang gemilang sejak awal 2000-an, Marcell memikul tanggung jawab besar sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait. Dengan latar belakang sebagai advokat dan konsultan kekayaan intelektual, Marcell kini menjadi ujung tombak dalam membenahi karut-marut ekosistem royalti di Tanah Air.
Bagi Marcell, keresahan para musisi mengenai royalti tidak bisa diselesaikan hanya dengan janji manis. Ia meyakini bahwa kunci utama dari keadilan adalah transparansi yang berbasis data. Di bawah kepemimpinannya, LMKN terus mendorong mekanisme satu pintu untuk penarikan royalti.
“Kami membangun mekanisme satu pintu yang jelas: tarif disusun terbuka, data penggunaan musik dicatat, dan perhitungan royalti bisa diaudit,” ujar Marcell, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, sentralisasi ini bukan untuk menciptakan monopoli, melainkan untuk melindungi pengguna dari tagihan ganda dan memastikan kreator mendapatkan haknya secara akuntabel, mengikuti praktik manajemen kolektif global.
Seringkali, industri musik diwarnai ketegangan antara pengarang lagu dan penyanyi. Dalam hal ini, Marcell menegaskan bahwa LMKN hadir sebagai fasilitator, bukan pengadilan. LMKN memiliki mandat untuk memfasilitasi mediasi dengan membuka data dan dasar pembagian royalti agar semua pihak bisa melihat fakta yang sama.
Namun, pria kelahiran 21 September 1977 ini menyadari tantangan terbesar justru terletak pada literasi. Banyak pelanggaran terjadi bukan karena niat jahat, melainkan ketidaktahuan.
“Pengguna tidak tahu bahwa pemakaian musik di ruang komersial wajib izin, sementara pencipta belum mengerti alur lisensi kolektif. Kurang pemahaman ini melahirkan misinformasi dan disinformasi,” jelasnya.
Strategi Sosialisasi LMKN, di antaranya, pertama, Jalur Tatap muka: Melalui FGD, workshop, dan seminar bersama pelaku usaha serta komunitas kreatif. Kedua, Kanal Digital: Optimalisasi situs resmi www.lmkn.id untuk menjelaskan hak dan kewajiban dengan bahasa yang sederhana. Ketiga, Counter Narasi: Menjawab klaim negatif di media sosial dengan data, dokumen resmi, dan melibatkan akademisi.
Menjawab keluhan artis yang merasa royaltinya kecil, Marcell memberikan penjelasan logis. Besaran royalti sangat bergantung pada dua hal: frekuensi penggunaan karya secara komersial dan kelengkapan data di sistem. Jika seorang artis belum bergabung dengan LMK atau databasenya kosong, sistem tidak memiliki dasar untuk menyalurkan dana.
“Kami sedang memperkuat basis data nasional lagu dan musik yang terintegrasi. Kami mendorong data cleaning agar identitas pemilik hak dipetakan dengan jelas sehingga distribusi tidak tertahan karena data yang simpang siur,” tambahnya.
Langkah strategis terbaru LMKN adalah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga seperti USEA (pengelola Background Music). Tujuannya agar tercipta kesamaan bahasa soal tarif dan lisensi, sehingga pelaku usaha merasa jelas dan tidak merasa terancam oleh pungutan royalti.
Meski jadwalnya padat sebagai Ketua Umum Bidang Hukum PAPRI dan memimpin LMKN, Marcell tidak meninggalkan jati dirinya sebagai seniman. Baginya, musik adalah identitas yang tak terpisahkan. Walau saat ini fokus utamanya adalah menyehatkan ekosistem royalti, ia tetap menyimpan rencana untuk karya baru.
“Untuk rencana single atau album, saya melihatnya realistis sebagai proyek jangka menengah. Sekarang prioritas saya adalah memastikan sistem royaltinya sehat dulu, sambil terus berkarya,” pungkas Marcell Siahaan optimis.
Kontributor: Akhmad Sekhu




