Hot Topic Nasional

Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU dalam Muktamar NU, Ini Penjelasan Ketua Komite Pengarah

Channel9.id – Jakarta. Pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) akan berlangsung pada Rabu 22 Desember 2021 pagi. Dalam kegiatan itu, nahdliyin akan memilih rais aam dan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode 2021-2026.

Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 Muhammad Nuh menjelaskan, mekanisme pemilihan rais aam dan ketua umum PBNU sebenarnya sangat simpel dalam Muktamar NU. Namun, karena adanya kepentingan dari masing-masing calon, akhirnya dulu sempat terjadi perdebatan panas dalam pembahasan tata tertib.

“Itu perdebatannya di pleno biasanya. Itu yang lama. Karena itu, saya sudah menjembatani persoalan-persoalan yang dianggap krusial. Itu alhamdulillah sudah bisa diselesaikan. Nanti di pleno itu tinggal lancar-lancar sajalah insya Allah, termasuk model pemilihannya,” ujar Nuh dalam keterangan resmi.

Baca juga: Ini Alasan PBNU Bisa Pecah Dua

Dalam pemilihan Rais Aam PBNU, menurut dia, nantinya akan menggunakan model ahlul halli wal aqdi (AHWA) atau musyawarah mufakat. Menurut dia, AHWA ini akan diisi sembilan nama ulama yang diusulkan oleh 505 pengurus cabang dan 35 Pengurus Wilayah NU (PWNU) se-Indonesia.

Dari nama-nama yang diusulkan tersebut kemudian diseleksi lagi menjadi sembilan nama terbaik. Menurut Nuh, sembilan nama yang terpilih itulah yang nantinya akan memilih Rais Aam PBNU.

“Dari situ nanti kita cari sembilan terbanyak, sembilan terbanyak itu yang akan jadi AHWA. Dan dari AHWA itu yang nanti akan memilih Rais Aam terpilih,” jelas Muh.

Sedangkan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU akan menggunakan model voting atau pemungutan suara. Menurut dia, peserta Muktamar yang diutus oleh pengurus cabang dan wilayah nantinya boleh mengusulkan nama calon.

“Setiap utusan yang jumlahnya sekitar 600-an itu mengusulkan nama calon. Siapa saja boleh diusulkan, tapi hanya satu yang diusulkan,” ujar Nuh.

Dia mengatakan, dari nama-nama yang diusulkan tersebut harus mendapatkan minimal 99 suara untuk maju pada babak pemilihan berikutnya. Kandidat yang memenuhi kuota minimal suara tersebut kemudian diajukan ke Rais Aam PBNU yang terpilih untuk mendapatkan restu, serta melakukan musyawarah.

Menurut Nuh, jika semua kandidat direstui oleh Rais Aam baru akan dilempar lagi ke sidang pleno untuk mengikuti pemungutan suara lagi. Calon yang paling banyak mendapatkan suara yang kemudian akan menjadi Ketua Umum PBNU terpilih.

“Silahkan yang punya hak suara untuk menentukan si A atau B. Itu yang dapat suara terbanyak ya sudah selesai,” kata Nuh.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =