Hot Topic Nasional

Menaker Terbitkan Aturan Baru, Perusahaan Wajib Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Channel9.id – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun, untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini.

“Perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja,” tulis Ida dalam Kepmenaker tersebut, dikutip Jumat (1/6/2023).

Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja akan melaksanakan tugas dengan berpedoman pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang diatur dalam syarat kerja di perusahaan berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Satgas yang dibentuk nantinya merupakan bagian dalam struktur organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Namun, bagi perusahaan yang belum memiliki LKS Bipartit, maka satgas bisa ditetapkan melalui keputusan pimpinan perusahaan.

Disebutkan juga, pihak-pihak yang dapat mengadukan kekerasan seksual di tempat kerja adalah korban, keluarga korban, rekan kerja korban, serta pihak terkait lainnya.

Pengaduan bisa disampaikan kepada satgas yang dibentuk perusahaan; dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota/provinsi; serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Adapun aturan ini lahir dengan berangkat dari kejadian viral yang baru-baru ini terjadi di Cikarang, yang mana salah seorang pegawai perusahaan diberi syarat ‘staycation’ oleh atasannya demi memperpanjang kontraknya.

“Satu kasus yang cukup menyita perhatian kita karena ada salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjangan kontrak. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja,” kata Ida.

Baca juga: Bos yang Ajak Karyawati ‘Staycation’ Diperiksa Polisi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =