Channel9.id – Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas memusnahkan barang bekas impor atau thrifting senilai Rp10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau. Pemusnahan ini meneruskan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena thrifting dianggap mematikan industri tekstil dalam negeri.
“Ini merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo dilarang untuk impor barang bekas kecuali kapal atau pesawat tempur,” ujar Zulhas di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023), dikutip dari Kumparan.
Barang-barang bekas yang terdiri dari pakaian, tas, dan sepatu itu didapatkan dari hasil sitaan petugas dari sebuah gudang di Bina Widya, Pekanbaru. Total ada 730 bal barang impor atau senilai Rp10 miliar yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.
“Ditemukan 6 truk muatan 730 bal isinya tas bekas 40 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain 112 bal,” terang Zulhas.
Dari hasil penyelidikan di gudang di Bina Widya, Pekanbaru, diketahui barang bekas impor itu berasal dari China dengan penyuplai yang berada di Batam, Kepulauan Riau.
“Berdasarkan keterangan pemilik barang bahwa didapat dari supplier yang ada di Batam. Tercantum nama importir PT Kaskosi berasal dari China dan tindak lanjutnya tentunya kita musnahkan,” ungkap politikus PAN ini.
Zulhas mengatakan, pakaian bekas impor dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi konsumen. Selain itu juga menghambat bisnis pelaku UMKM.
“Kita, kan, dilarang impor barang bekas kecuali diperlukan dan penting yang tidak bisa diproduksi seperti kapal. Tapi kalau pakaian jelas akan menghancurkan industri UMKM kita,” ungkapnya.
Zulhas menyebutkan barang yang dilarang diimpor tercantum dalam aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
“Barang bekas ini, kan, banyak karena negara kita banyak pelabuhan tikus. Perlu kerja sama pemerintah daerah dan Bea Cukai serta informasi dari masyarakat,” tutur Zulhas.
Zulhas mengatakan, pedagang boleh menjual pakaian bekas asalkan bukan impor. “Boleh jual barang bekas, yang tidak boleh impor. Kalau baju saya ini dijual, boleh,” ujar Zulhas yang mengenakan kemeja putih dan jaket hitam.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Musnahkan 12 Bal Ganja Kering
Baca juga: MinyaKita Langka di Pasaran, Mendag Beberkan Penyebabnya
HT