Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara Ramadio. Pemberhentian Ramadio, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan, di Jakarta, Kamis (01/10).
Baca juga: Mendagri Tito Ingatkan Paslon Tak Lakukan Black Campaign
“Ramadio sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,” ujar Benni.
Benni menambahkan, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa, ” Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.
Atas dasar itu, Mendagri mengambil langkah tegas memberhentikan Ramadio dari jabatannya sebagai Plt Bupati Buton Utara.
“Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandas Benni.
Diketahui, Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Ia menggantikan Bupati definitif Abu Hasan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2020.
Sebelum diberhentikan Mendagri, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Maza sempat mengukuhkan Ramadio sebagai Plt bupati Buton Utara, Jumat (25/09) lalu.