Hot Topic

Mendagri Minta Daerah Bebaskan BPHTB Rumah MBR, Soroti Dugaan Pungutan di Bekasi

Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah dibebaskan melalui kebijakan pemerintah pusat. Namun, pemerintah masih menerima laporan bahwa masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, tetap dikenakan BPHTB saat membeli rumah yang seharusnya memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Tito saat menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung Program 3 Juta Rumah. Pemerintah menilai implementasi kebijakan di daerah perlu berjalan sesuai ketentuan agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah memiliki hunian yang layak.

Tito meminta pemerintah daerah tidak menjadikan potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) sebagai alasan untuk menghambat pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurut dia, keberadaan rumah baru akan meningkatkan penerimaan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun-tahun berikutnya.

“Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD karena tahun depannya dapat PBB. Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 25 November 2024. Melalui SKB tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pemberian insentif berupa penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah MBR.

Meski aturan tersebut telah diterbitkan, Tito mengaku masih menerima laporan adanya masyarakat di wilayah Bekasi yang tetap membayar BPHTB saat melakukan transaksi rumah yang masuk kategori penerima fasilitas. Pemerintah mendorong pembebasan BPHTB secara penuh bagi rumah MBR yang memenuhi ketentuan dalam SKB tiga menteri.

Selain memastikan pelaksanaan pembebasan BPHTB dan PBG, pemerintah juga menyiapkan langkah pendukung untuk memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan. Salah satunya melalui revisi batas pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih banyak warga dapat mengakses rumah bersubsidi.

Tito menyebut batas pendapatan MBR bagi masyarakat yang belum menikah akan dinaikkan dari maksimal Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan. Pemerintah juga menyiapkan kepastian hukum agar masyarakat dapat mengikuti program perumahan tanpa terkendala perbedaan domisili yang tercantum dalam KTP.

Perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah di berbagai daerah, termasuk wilayah penyangga ibu kota seperti Bekasi. Langkah itu juga ditujukan untuk meningkatkan kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD karena tahun depannya dapat PBB. Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar,” ujar Tito.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =