Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginstruksikan agar gubernur, wali kota, dan bupati melakukan pembatasan dalam menggelar buka puasa bersama (bukber) dan open house pada Idul Fitri Tahun 2021.
Dalam surat edaran revisi ini, Mendagri Tito hanya mengubah redaksi dari larangan menjadi pembatasan, secara substansi sama. Bukber diedaran sebelumnya maupun hasil revisi boleh, tapi hanya keluarga inti ditambah 5 orang.
Selain itu, dalam revisi ini seluruh ASN tetap dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Surat edaran terbaru ini tertera dengan nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House / Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.
Berikut dua poin dalam revisi surat edaran ini: 1. Melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H. 2.Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Dengan adanya revisi ini, maka surat edaran bernomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dinyatakan batal.
Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, edaran itu ditujukan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan menekan penularan COVID-19, khususnya tiga varian dari UK, India dan Afsel yang sudah masuk ke Indonesia.
“Langkah antisipatif dalam surat edaran ini sebagai wujud agar kita tidak lengah dan tidak kendor. Kita harus berkaca dengan kejadian fatal di India. Akibat lengah dan kendor maka terjadilah tsunami COVID-19 India. Kita bisa menghindari itu bila kita tidak lengah,” ujarnya, Rabu.
IG