Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di Ruang Sidang Utama (RSU), Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11).
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tunda 3.000 Pilkades di Seluruh Indonesia
Diketahui, Pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurut Mendagri, Pilkada dapat menjadi tolok ukur penerapan prokes sebelum terselenggaranya Pilkades.
“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas,” ujar Tito.
Terkait hal tersebut, Tito menyebut akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan Prokes pada saat melaksanakan Pilkades. Ia mengakui, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.
Apabila peraturan telah jelas dibuat, lanjut Tito, diharapkan prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Ia juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.
“Kita harapkan Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19 sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah masing-masing agar kuat bebas dari Covid-19, dan yang kedua bisa menangani dampak sosial-ekonominya,” terangnya.
Pelaksanaan Pilkades pasti akan ada konsekuensinya, terutama dalam hal anggaran. Terkait anggaran, Mendagri berharap dapat dibantu dari APBD dan Dana Desa sehingga terselenggaranya Pilkades aman Covid-19.
“Jadi APBD tidak hanya seperti sebelum ada Covid-19, kita harapkan dana APBD untuk Pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan Covid-19. Untuk itulah maka kami mohon Bapak Mendes juga bisa memberikan arahan karena program dan anggaran desa ini diatur oleh Mendesa PDTT,” tuturnya.
Tak hanya itu, Tito juga mengajak Kemenkeu, Kemenkes, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam), BNPB, Satuan Gugus Tugas Covid-19, pemimpin tingkat II Bupati/Walikota, dan stakeholder terkait lainnya untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkades.
“Kita juga memohon kepada para kepala daerah juga bisa membentuk komite tadi, komite pengawas di tingkat kecamatan yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. Kemudian melibatkan forkopincam di samping Forkopimda, para kapolres, komando distrik militer (dandim), kejaksaan untuk di tingkat kabupaten menjadi bagian dari komisi penyelenggaraan,” tandasnya.