Techno

Meski Migrasi ke TV Digital, Siaran TV Kabel Tetap Bisa Akses

Channel9.id-Jakarta. Masyarakat tetap akan bisa menggunakan layanan TV kabel untuk mengakses saluran dari luar negeri, meski mengimplementasi siaran TV digital. Demikian keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan masyarakat punya pilihan mengakses TV kabel saat migrasi total dari TV analog ke TV digital—atau analog switch off (ASO)—pada 2022.

“TV kabel itu tetap harus pakai STB [set top box] dan tidak mengganggu, bergantung ke pilihan konsumen, itu dari sisi layanan konsumen, layanan TV digital akan meningkatkan kualitas gambar,” terang Dedy.

Baca juga : Migrasi TV Digital Harus Merata, Pemerintah Sebut Akan Bantu Warga Miskin

Jika seseorang punya TV analog namun ingin menggunakan TV kabel dan TV digital, maka ia harus punya dua alat STB. Satu untuk mengakses TV kabel, dan satu untuk menerima sinyal siaran digital.

Sementara itu, jika seseorang sudah memiliki TV digital atau smart TV, maka ia hanya memerlukan satu STB untuk akses TV kabel. Kendati demikian, perlu diingat, smart TV pun harus didukung oleh Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2)—yakni pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007.

“Tergantung spesifikasi TV-nya, dan menggunakan TV kabel tidak masalah meski menggunakan TV digital. Kalau masih TV analog itu masih butuh bantuan STB,” jelas Dedy.

Sebagai informasi, di UU Omnibus Law Ciptaker dicatat bahwa implementasi TV digital harus selesai paling lambat 2 tahun setelah UU diundangkan.

Tercantum pada Pasal 60 A ayat 2, migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital—sebagaimana dimaksud pada ayat (1)—dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diberlakukannya UU Ciptaker.

Sesuai dengan regulasi tersebut, TV analog akan dimatikan secara total dalam dua tahun terhitung dari penandatanganan UU Ciptaker pada November 2020. Artinya, siaran televisi di Indonesia akan dilakukan secara terestrial di seluruh Indonesia pada November 2022.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  38