Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kenaikan modal minimum pendirian bank baru berstatus berbadan hukum Indonesia (BHI) dari Rp 3 triliun menjadi Rp 10 triliun. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi perbankan terhadap perekonomian nasional, termasuk mendorong bank-bank melakukan konsolidasi.
“Daripada buat baru, mending investor ambil bank yang sudah ada, lalu besarkan yang sudah ada, bank yang sudah ada kan dengan ketentuan modal intinya Rp3 triliun (modal minimum sesuai peraturan tahun 2000),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, Senin, 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Kamis, 19 Agustus 2021. Belied baru itu mengatur syarat modal minimum untuk bank baru adalah Rp10 triliun, termasuk juga untuk mendirikan bank BHI yang beroperasi penuh secara digital. Peraturan modal minimum tersebut tidak berlaku bagi bank yang sudah terbentuk sebelum POJK tersebut terbit.
Heru menilai syarat modal minimum ini akan menjadi pertimbangan signifikan bagi investor yang ingin membuat bank baru. Konsolidasi dengan bank yang sudah terbentuk bisa menjadi alternatif karena organisasi, tata laksana pengaturan sumber daya manusia, dan ekosistem bisnis perbankan sudah terbentuk, ketimbang investor mendirikan bank baru dari tahap nol.
Di menjelaskan hasil penelitian OJK menyimpulkan bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian dengan modal inti pada rentang Rp10 triliun. Sedangkan bank dengan modal sekitar Rp3 triliun baru bisa sekedar menghasilkan laba namun belum berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Adapun peraturan modal pendirian bank umum baru sebesar Rp3 triliun merupakan peraturan lama yang terbit pada 2000.
Dalam POJK No.12 terbaru, OJK juga mengatur jika ada bank yang sudah terbentuk sebelum POJK No.12 terbut dan ingin melakukan transformasi menjadi bank digital, harus memenuhi syarat modal inti yakni minimum Rp3 triliun sesuai POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (POJK Konsolidasi). Sedangkan bagi bank selain perusahaan induk atau selain pelaksana perusahaan induk dalam kelompok usaha bank wajib memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun.