Opini

Monopoli Negara, Kemakmuran Siapa?

Oleh: Dikdik Sadikin*

Jumat, 23 Oktober 2026, pukul setengah sepuluh pagi, saya bersama senior saya Bapak Bambang Setiawan, datang ke lantai empat Gedung Nusantara, Universitas Pancasila. Di sana Budi Joyo Santoso, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mempertahankan disertasinya tentang diskresi Presiden atas hak monopoli BUMN.

Saya datang untuk mengikuti sebuah ujian. Saya pulang membawa pertanyaan yang tak selesai ketika sidang berakhir.

Judul disertasi itu panjang: “Politik Hukum Diskresi Presiden atas Hak Monopoli BUMN dalam Perspektif Kepentingan Negara dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat di Indonesia.”

Tetapi kehidupan punya cara memendekkan bahasa akademik. Diskresi menjadi keputusan. Monopoli menyempitkan pilihan. Kepentingan negara tiba di rumah seseorang sebagai pertanyaan di depan tagihan: apakah yang saya bayarkan sepadan dengan pelayanan yang saya terima?

Saya menyimak pembahasan tentang kewenangan Presiden, penguasaan negara, dan pengawasan persaingan.

Pikiran saya bergerak menuju kehidupan di luar kampus. Keran yang menunggu air, warung yang menghitung ongkos, keluarga yang menyisihkan uang untuk listrik.

Pasal 86M UU BUMN, yang disisipkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2025, memungkinkan Presiden memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara.

Ada frasa yang patut dicermati: “dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lain yang berdasarkan pertimbangan Presiden” (UU Nomor 1 Tahun 2025, Februari 2025).

Kerangka BUMN kemudian diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam disertasinya, Budi juga menelaah pengoperasian kewenangan monopoli melalui Pasal 158–162 PP Nomor 38 Tahun 2026 (UU Nomor 16 Tahun 2025, Oktober 2025; abstrak disertasi, 2026).

Kewenangan itu memperoleh dasar dalam undang-undang. Tetapi dasar hukum belum menjawab seluruh pertanyaan penggunaannya. Mengapa monopoli diperlukan, siapa yang memeriksa alasannya, dan kapan keistimewaan tersebut harus ditinjau kembali?

Saya memahami mengapa negara perlu hadir. Jaringan pipa air yang saling bertumpuk dapat menjadi pemborosan.

Permukiman terpencil mungkin terus menunggu bila pelayanan semata-mata mengikuti perhitungan laba.

Padahal, di tempat-tempat yang tak menjanjikan keuntungan itu pun ada rakyat yang berhak dilayani.

Namun, efisiensi satu jaringan bukan alasan menutup seluruh layanan dari persaingan. Ada monopoli yang muncul karena satu penyedia dapat melayani dengan biaya lebih rendah; ada pula yang terbentuk karena negara memberikan hak eksklusif.

Pemerintah perlu membuktikan mengapa pembatasan persaingan diperlukan dan manfaat apa yang akan diterima masyarakat.

Di titik itulah pernyataan Prof. Kurnia Toha terasa penting. Ia mengingatkan Budi selaku promovendus agar pembacaan Pasal 33 UUD 1945 tak berhenti pada penguasaan negara. Penguasaan cabang produksi penting dalam ayat (2) perlu dibaca bersama tujuan kemakmuran rakyat yang ditegaskan dalam ayat (3): “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Dalam penegasan Prof. Kurnia Toha, bila penguasaan itu tak memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, hukumnya bukan lagi makruh, melainkan haram.

Mendengar peringatan itu, saya memikirkan tanggung jawab BUMN dan anak usahanya yang memperoleh hak monopoli. Ketika aset perusahaan bertambah dan labanya meningkat, apakah kehidupan masyarakat yang dilayaninya ikut membaik?

Kemakmuran siapa?

Laba dan dividen penting. Tetapi manfaat juga harus sampai kepada keluarga berpenghasilan rendah, pedagang kecil, dan penghuni wilayah yang mahal untuk dilayani.

Ukurannya mencakup tarif terjangkau, pasokan andal, perluasan pelayanan, serta keluhan yang diselesaikan.

Bila warga tak mempunyai pilihan penyedia, mereka harus tetap mempunyai hak atas penjelasan: bagaimana tarif dihitung, mengapa pelayanan gagal, dan siapa yang wajib memperbaikinya.

Adam Smith, dalam The Wealth of Nations, yang pertama kali terbit di London pada Maret 1776, menyebut monopoli sebagai “musuh besar pengelolaan yang baik”.

Baginya, persaingan memberi tekanan untuk memperbaiki pengelolaan. Saya membacanya sebagai peringatan terhadap kenyamanan yang terlindung dari koreksi (Smith, Buku I, Bab XI; edisi pertama, Maret 1776).

Monopoli tidak otomatis menghasilkan pelayanan buruk. Namun, tanpa pengawasan, keluhan pelanggan mudah kehilangan daya: penyedia tahu pelanggan tak punya tempat lain untuk pergi.

Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyediakan ruang bagi monopoli kegiatan strategis dengan persyaratan tertentu, termasuk pengaturan melalui undang-undang. Pengecualian itu memerlukan batas yang dapat diperiksa (UU Nomor 5 Tahun 1999, Maret 1999).

Budi menilai pengaturan yang ditelitinya belum memadai dalam uji kebutuhan, evaluasi independen, dan kebijakan pengakhiran. Ia menawarkan Model Pengendalian Diskresi Monopoli BUMN dengan enam ukuran: legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, peninjauan, dan sunset policy (abstrak disertasi, 2026).

Implikasinya konkret. Sebelum hak diberikan, pemerintah perlu menunjukkan mengapa cara lain tidak memadai.

Sesudahnya, manfaat harus diperiksa secara independen. Hak itu perlu dapat diakhiri ketika alasan pemberiannya gugur.

Pengawasan KPPU sebelum dan sesudah pemberian monopoli menjadi bagian penting usulannya.

Semakin luas pertimbangan Presiden, semakin terang alasan keputusannya harus dibuka. Kepentingan negara perlu dapat dibedakan dari kenyamanan pihak yang memperoleh perlindungan.

Indeks Persaingan Usaha Indonesia naik dari 4,95 pada 2024 menjadi 5,01 pada 2025, dalam skala 1–7. Namun, perbaikan kondisi persaingan perlu disandingkan dengan bukti keterjangkauan tarif, mutu, dan jangkauan pelayanan (KPPU, Januari 2026).

Australia memberi pembanding. Pemodelan Productivity Commission tahun 2005 memperkirakan sejumlah reformasi persaingan mengangkat tingkat PDB sekitar 2,5 persen dibandingkan keadaan tanpa reformasi. Itu bukan tambahan pertumbuhan tahunan ataupun jaminan hasil serupa di Indonesia. Manfaat kebijakan perlu dievaluasi dengan metode dan asumsi yang dapat diperiksa (ACCC, April 2013).

Sidang berakhir dengan kabar membanggakan: Budi Joyo Santoso dinyatakan lulus dengan predikat Summa Cum Laude, meraih IPK sempurna 4,0. Saya ikut berbahagia. Gagasannya tentang pengendalian kekuasaan ekonomi negara kini mempunyai perjalanan panjang di luar ruang ujian.

Saya kemudian bergegas menuju salat Jumat. Pembicaraan tentang kewenangan masih tinggal dalam pikiran, sementara saya mengejar waktu untuk menunaikan kewajiban yang lain.

Saya teringat kalimat Prof. Kurnia. Ada penggalan yang mudah diucapkan: negara menguasai. Ada kelanjutan yang lebih berat ditunaikan: rakyat menjadi makmur.

Di luar ruang sidang, orang-orang juga mempunyai waktu yang berharga. Ada yang menunggu air, menunggu sambungan, menunggu keluhan dijawab.

Negara boleh memegang kunci. Tetapi rumah itu milik rakyat.

Dan suatu hari, yang ditanyakan bukan berapa banyak pintu telah kita kuasai, melainkan berapa banyak orang telah kita persilakan masuk.

Bogor, 23 Oktober 2026

*Kepala Bidang Akuntan Negara, BPKP Perwakilan SumselBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Baca juga: Bukan Sekadar Ijazah: Saat Tiongkok Mencetak ‘Warren Buffett Cilik’, Kita Masih Sibuk Menghafal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  62