Channel9.id – Jakarta. Eks Sekretaris Umum FPI Munarman membantah keras pernyataan terduga teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Achmad Aulia (30), yang mengaku sebagai anggota FPI atau eks anggota FPI (pasca bubar).
Namun, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengatakan, ada fakta lain selain keterangan Achmad Aulia yang mengindikasikan Munarman terlibat dalam jaringan teroris JAD.
“Dia (Munarman, red) membantah hadir ikut mengisi kegiatan anggota FPI Makassar ke dalam jaringan teroris JAD saat dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS tahun 2015 yang lalu, meski banyak Saksi mengungkap fakta kehadiran Munarman dalam acara baiat tersebut,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Minggu (7/2/) dini hari.
Hal itu, menurut Petrus, terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2019, pada halaman 6, 18, 57 dan 70 yang bersumber dari keterangan Terdakwa Ade Supriadi, selaku terdakwa teroris. Ade Supriadi dalam keterangannya sebagai terdakwa, menurut Petrus, menyatakan bahwa awalnya sekitar pertengahan tahun 2015 mendapat undangan di grup BBM untuk datang di acara tabligh akbar FPI yang diadakan markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Makassar, sekitar jam 09.00 Wita. Acara tersebut dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI.
Saat itu hadir juga Ustaz Fauzan Anshori, Ustaz Basri dan Munarman dari pengurus FPI Pusat. Dalam Tabligh Akbar tersebut Ustaz Fauzan Anshori, Ustaz Basri dan Ustaz Munarman sebagai Pengurus Pusat FPI memberikan materi tentang “saat ini sudah tegaknya Khilafah Islam (sudah tegaknya negara Islam) di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi, kilafah yang dimaksud adalah ISIS yang ada di Syriah.”
Selain itu, menurut Petrus, ada juga ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan Khilafah Islam ISIS di bawah kepemimpinan Abu Bakar Albagdadi, sebagaimana dapat dibaca dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara teroris No. 459/Pid.Sus.Teroris/2019, (halaman 6, 18, 57 dan 70 putusan).
Petrus mengatakan untuk memastikan seberapa jauh peran dan keterlibatan Munarman, sebagai Sekjen FPI dalam aksi-aksi terorisme jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sudah dibaiat ke dalam jaringan ISIS, dan apa saja peran penting Rizieq Shihab dalam proses baiat anggota FPI ke dalam jaringan teroris JAD dan ISIS, maka Densus 88 perlu segera melakukan pencekalan, tangkap dan tahan Munarman.
Untuk itu, kata Advokat Peradi ini, diperlukan suatu penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap seluruh aktivitas FPI di masa lalu dengan pendekatan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
IG