Hot Topic

Nadiem Makarim Terseret dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Begini Perannya Kata Kejagung

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan Nadiem diduga memberikan arahan langsung kepada bawahannya terkait proyek tersebut. Proses perencanaan program tersebut bahkan dilakukan Nadiem sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Menteri.

“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Adapun Nadiem baru dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2019. Namun, kata Qohar, terdapat grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang telah dibuat sejak Agustus 2019.

“Pada bulan Agustus 2019 JS (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona (Handayani) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” terang Qohar.

Seperti diketahui, Jurist Tan dan Fiona merupakan staf khusus Nadiem semasa menjabat sebagai Mendikbudristek. Fiona pun telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Kemudian pada Desember 2019, Jurist Tan menghubungi konsultan teknologi Ibrahim Arief (IBAM) dan seorang bernama Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja bagi penunjukan tenaga konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbud. Dalam hal ini, Ibrahim Arief ditugaskan mendampingi program TIK Kemendikbud, termasuk penggunaan sistem operasi Chrome OS.

“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW (Sri Wahyunungsih) selaku Direktur SD, tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

Namun, kata Qohar, posisi Jurist sebagai staf khusus menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa. Perencanaan proyek tersebut dibahas pada Februari hingga April 2020.

Lebih lanjut, Qohar menyebut Nadiem sempat bertemu langsung dengan perwakilan Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK. Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan sesuai instruksi dari Nadiem.

“Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan ChromeOS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” jelas Qohar.

Ia menyebut, dalam rapat disampaikan bahwa program TIK tahun 2022 menggunakan ChromeOS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Lalu pada 6 Mei 2020, Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

“NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” tuturnya.

Lebih lanjut, Qohar mengatakan Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook.

Dalam aturan itu, Nadiem menjelaskan sumber dana yang akan digunakan untuk proyek tersebut berasal dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun.

“Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs,” jelasnya.

Pengadaan laptop ChromeOS ini bertujuan agar dapat digunakan untuk anak sekolah termasuk daerah 3T yakni Terdepan, Terluar dan Tertinggal. Total pengadaan sebanyak 1.200.000 unit laptop.

Namun, ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa di daerah 3T dianggap tidak optimal lantaran kondisi internetnya yang belum maksimal. Sementara, Chromebook tersebut hanya dapat berfungsi jika tersambung internet.

Qohar mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,98 triliun. angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.

“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” tuturnya.

Kejagung pun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Kemudian Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujarnya.

Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Nadiem sudah dua kali diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi di kasus tersebut. Dalam pemeriksaan keduanya pada Selasa (15/7/2025), Nadiem diperiksa selama kurang lebih 9 jam, sebelum akhirnya meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Baca juga: Nadiem usai Diperiksa Kejagung 9 Jam: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =